LAPORAN HASIL WAWANCARA PUSKESMAS DTP
JATIWARAS
Jl. Cikatomas, Kecamatan Jatiwaras,
Desa Jatiwaras
Mengenai Puskesmas Jatiwaras
Puskesmas
Jatiwaras adalah puskesmas kecamatan yang terletak di Jalan Cikatomas, Desa
Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras . Puskesmas ini memiliki PONED (Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergency Dasar) yaitu melayani resiko ibu hamil dan
melahirkan yang resti dan neonatal. Puskesmas Jatiwaras memiliki 7 pustu atau Puskesmas Pembantu yang tersebar
di beberapa desa di Kecamatan jatiwaras.
Puskesmas ini melayani pasien rawat jalan dan juga pasien rawat inap.
Selain itu, di puskesmas ini juga terdapat poly gigi. Dalam sehari pasien yang
datang ke puskesmas ini sekitar 45 orang. Program unggulan dari puskesmas ini
adalah KIA (Kesehatan Ibu Anak) terutama dalam mengurangi resiko kematian ibu
dan anak. Salah satu kegiatan yang dilakukan puskesmas ini adalah memberikan
penyuluhan kepada masyarakan sekitar kecamatan jatiwaras minimal satu kali
dalam satu bulan. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan berbagai cara sesuai
dengan kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan
untuk lebih mempermudah dalam pendekatan terhadap masyarakat.
Gambar 1. Puskesmas DTP Jatiwaras
Gambar 2. Poly Gigi Puskesmas DTP Jatiwaras
Gambar 3. Penyuluhan Kesehatan oleh Puskesmas DTP Jatiwaras
Mengenai BPJS
BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS kesehatan
dan BPJS ketenagakerjaa. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Peserta BPJS kesehatan ada 2
kelompok yaitu:
1. PBI jaminan kesehatan
PBI
(Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan
bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang
iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta
PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui
peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI jaminan kesehatan lainnya
adalah yang mengalami cacat tetap dan tidak mampu.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta
bukan PBI jaminan kesehatan diantaranya yaitu:
a. Pekerja penerima upah dan anggota
keluarganya, yaitu PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai
pemerintah non PNS, pegawai suasta, dll.
b. Pekerja bukan penerima upah dan
anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko
sendiri.
c. Bukan pekerja dan anggota keluarganya,
yaitu setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan
kesehatan. Contohnya investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan, dll.
Jumlah
peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling
banyak 5 (lima) orang. Peserta yang memiliki jumlah anggota lebih dari 5 (lima)
orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota yang lain dengan
membayar iuran tambahan. Setiap penduduk Indonesia harus menjadi peserta BPJS,
karena kepesertaan BPJS bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah
memiliki jaminan kesehatan yang lain. Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk
Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan yang dilakukan secara
bertahap. Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari
2014, paling sedikit meliputi:
a. PBI jaminan kesehatan.
b. Anggota TNI/PNS di lingkungan
Kementrian Pertahanan dan anggota keluarganya.
c. Anggota POLRI/PNS dilingkungan polri
dan anggota keluarganya.
d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan
Persro (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya.
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Perusahaan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan
anggota keluarganya
2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk
yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat pada tanggal 1
Januari 2019.
Yang
mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS kesehatan adalah pemerintah
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap
orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai
peserta jaminan kaesahatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran. Setiap
pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan
pemeliharaan kesehatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran. Setiap
peserta yang telah terdaftar pada BPJS kesehatan berhak mendapatkan identitas
pesrta.
Iuran yang harus dibayar adalah:
1. Sebesar Rp. 22.200,- perorang
perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas III
2. Sebesar Rp. 40.000,- perorang
perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan kelas II
3. Sebesar Rp. 50.000,- perorang perbulan
bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan kelas I
Pemberi
kerja wajib memmbayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang
menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarka paling lambat
tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS kesehatan. Apabila tanggal 10 jatuh pada
hari libur, maka iuran dibayarka pada hari kerja berikutnya. Jika terlambat,
maka:
1. Keterlambatan pembayaran lunas iuran
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif sebesar
2% perbulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.
2. Dalam hal keterlambatan pembayaran
lunas iuran jaminan kesehatan disebabakan karena kesalahan pemberi kerja, maka
pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan
pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.
Peserta
pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja wajib membayar iuran
jaminan kesehatan pada setiap bulan yang dibayaarkan paling lambat tanggal 10
setiap bulan kepada BPJS kesehatan. Besar iuran jaminan kesehatan sebagai mana
dimaksud ditinjau paling lama 2 tahun sekali yang ditetapkan dengan peraturan
presiden.
Manfaat
BPJS:
Setiap
peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan
kebutuhan medis yang diperlikan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud
terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terkait
dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat
akomodasi dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran
iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari
fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS
kesehatan. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian
pelayanan:
1. Penyuluhan kesehatan perorangan
2. Imunisasi dasar
3. Keluarga berencana dan skrining
kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dijamin
meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1) Administrasi pelayanan
2) Pelayanan promotif dan preventif
3) Pemeriksaan, pengobatan dan
konsultasi medis
4) Tindakan medis nonspesialistik, baik
operatif maupun non opertif
5) Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
6) Transfusi darah sesuai dengan
kebutuhan medis
7) Pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkan pertama
8) Rawat inap tingkat pertama sesuai
dengan indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsutasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai
dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostik
lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i)
Pelayanan
kedokteran forensik
j)
Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
2) Rawat inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang iintensif
c) Pelayanan kesehatan lain ditetapkan
oleh mentri
Pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan
tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di
fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali untuk
kasus gawat darurat
3. Pelayanankesehatan yang telah dijamin
oleh program jaminan kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di
luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan
kosmetik dan/atau estetik
6. Pelayanan untuk mengatasi
infertilitas (memperoleh keturunan)
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja
menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif
dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum
dinyatakan efektif berdasarka penilaian teknologi kesehatan (Health Technology
Assessment/HTA)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang
dikategoriikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan
bayi dan susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang sudah
dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana,
kejadian luar bias/wabah
16. Biya pelayanan lainnya yang tidak ada
hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan