Disney - Mickey Mouse

Kamis, 02 Januari 2014

IKM

LAPORAN HASIL WAWANCARA PUSKESMAS DTP JATIWARAS
Jl. Cikatomas, Kecamatan Jatiwaras, Desa Jatiwaras

Mengenai Puskesmas Jatiwaras
Puskesmas Jatiwaras adalah puskesmas kecamatan yang terletak di Jalan Cikatomas, Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras . Puskesmas ini memiliki PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar) yaitu melayani resiko ibu hamil dan melahirkan yang resti dan neonatal. Puskesmas Jatiwaras memiliki 7  pustu atau Puskesmas Pembantu yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan jatiwaras.  Puskesmas ini melayani pasien rawat jalan dan juga pasien rawat inap. Selain itu, di puskesmas ini juga terdapat poly gigi. Dalam sehari pasien yang datang ke puskesmas ini sekitar 45 orang. Program unggulan dari puskesmas ini adalah KIA (Kesehatan Ibu Anak) terutama dalam mengurangi resiko kematian ibu dan anak. Salah satu kegiatan yang dilakukan puskesmas ini adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakan sekitar kecamatan jatiwaras minimal satu kali dalam satu bulan. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk lebih mempermudah dalam pendekatan terhadap masyarakat.
Gambar 1. Puskesmas DTP Jatiwaras
Gambar 2. Poly Gigi Puskesmas DTP Jatiwaras
Gambar 3. Penyuluhan Kesehatan oleh Puskesmas DTP Jatiwaras

Mengenai BPJS
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaa. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Peserta BPJS kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1.      PBI jaminan kesehatan
PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI jaminan kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat tetap dan tidak mampu.
2.      Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan diantaranya yaitu:
a.      Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai suasta, dll.
b.      Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
c.       Bukan pekerja dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan. Contohnya investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dll.
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Peserta yang memiliki jumlah anggota lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota yang lain dengan membayar iuran tambahan. Setiap penduduk Indonesia harus menjadi peserta BPJS, karena kepesertaan BPJS bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan yang lain. Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan yang dilakukan secara bertahap. Pentahapannya sebagai berikut:
1.      Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
a.      PBI jaminan kesehatan.
b.      Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan dan anggota keluarganya.
c.       Anggota POLRI/PNS dilingkungan polri dan anggota keluarganya.
d.      Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persro (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya.
e.      Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
2.      Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Yang mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS kesehatan adalah pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kaesahatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran. Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS kesehatan berhak mendapatkan identitas pesrta.
Iuran yang harus dibayar adalah:
1.      Sebesar Rp. 22.200,- perorang perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan diruang perawatan kelas III
2.      Sebesar Rp. 40.000,- perorang perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan kelas II
3.      Sebesar Rp. 50.000,- perorang perbulan bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan kelas I
Pemberi kerja wajib memmbayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarka paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS kesehatan. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarka pada hari kerja berikutnya. Jika terlambat, maka:
1.      Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif sebesar 2% perbulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.
2.      Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan disebabakan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.
Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan pada setiap bulan yang dibayaarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS kesehatan. Besar iuran jaminan kesehatan sebagai mana dimaksud ditinjau paling lama 2 tahun sekali yang ditetapkan dengan peraturan presiden.
Manfaat BPJS:
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlikan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terkait dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1.      Penyuluhan kesehatan perorangan
2.      Imunisasi dasar
3.      Keluarga berencana dan skrining kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
a.      Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1)      Administrasi pelayanan
2)      Pelayanan promotif dan preventif
3)      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4)      Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun non opertif
5)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6)      Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7)      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkan pertama
8)      Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
b.      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1)      Rawat jalan yang meliputi:
a)      Administrasi pelayanan
b)      Pemeriksaan, pengobatan dan konsutasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c)      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)      Pelayanan alat kesehatan implant
f)       Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)      Rehabilitasi medis
h)      Pelayanan darah
i)        Pelayanan kedokteran forensik
j)        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2)      Rawat inap yang meliputi:
a)      Perawatan inap non intensif
b)      Perawatan inap di ruang iintensif
c)      Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh mentri
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
1.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3.      Pelayanankesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5.      Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
6.      Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
7.      Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8.      Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9.      Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10.  Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarka penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment/HTA)
11.  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategoriikan sebagai percobaan (eksperimen)
12.  Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
13.  Perbekalan kesehatan rumah tangga
14.  Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15.  Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar bias/wabah

16.  Biya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan